SEO BLOG & TEMPLATES
Tunjangan Anak-Istri PNS Resmi Dihapus
CB Magazine -- Tunjangan anak-istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dihapus pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Dikemukakannya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," jelasnya seperti dikutip jpnn.com.
Dijelaskan pula, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing, seperti tunjangan kemahalan di Papua lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Untuk tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," pungkasnya.*
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Dikemukakannya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," jelasnya seperti dikutip jpnn.com.
Dijelaskan pula, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing, seperti tunjangan kemahalan di Papua lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Untuk tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," pungkasnya.*
Tentang NJW2
Top 5 Popular of The Week
-
CB Magazine -- Lagi, fenomena wanita cantik dengan profesi tertentu menghebohkan netizen atau media sosial. Setelah tukang tambal ban cantik...
-
Chelsea vs Crystal Palace 1-0 Goal & Highlights Video CHELSEA memastikan diri tampil sebagai juara Liga Primer Inggris 2014/2015 setelah...
-
Koleksi Gambar Keren & Unik Kartu Ucapan Selamat Lebaran atau Selamat Idul Fitri 1436 H / 2015 M. CB Magazine -- Desain Kartu Ucapan Sel...
-
CB Magazine -- Geng Motor Exalt To Coitus (XTC) Indonesia berubah menjadi organisasi masyarakat (ormas) di tempat kelahirannya di Bandung, M...
-
SONY secara resmi meluncurkan Smartphone terbarunya bernama Xperia C4 dan Xperia C4 Dual, Rabu (6/5/15). Kedua ponsel pintar generasu bar...
-
Pihak sekolah akan bekerja sama dengan kepolisian lokal. Tahun lalu, program ini berakhir dengan 12 investigasi oleh polisi. Sekolah-sekolah...
-
CB Magazine -- Sebuah survei terbaru tentang pengguna media sosial Facebook menemukan dua jenis pengguna aktif Facebook. Jenis Facebooker ak...
-
Tulisan Arab di Kostum Agne Monica itu "Al Muttahidah" yang artinya adalah "bersatu" atau "persatuan" (United ...
-
Siaran Langsung RCTI Sabtu 4 April 2015 Pkl. 15.00 WIB CB Magazine -- Laga Persib Bandung vs Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat Band...


Không có nhận xét nào: