SEO BLOG & TEMPLATES
CB Magazine »
Featured
,
Media Sosial
,
News
»
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
SURAT Edaran tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkan Kapolri merupakan Pedoman Internal Polri dalam memantau caci-maki, fitnah, pencermaran nama baik, dan adanya potensi konflik di media sosial.
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Tentang NJW2
Top 5 Popular of The Week
-
CB Magazine -- Lagi, fenomena wanita cantik dengan profesi tertentu menghebohkan netizen atau media sosial. Setelah tukang tambal ban cantik...
-
Chelsea vs Crystal Palace 1-0 Goal & Highlights Video CHELSEA memastikan diri tampil sebagai juara Liga Primer Inggris 2014/2015 setelah...
-
Koleksi Gambar Keren & Unik Kartu Ucapan Selamat Lebaran atau Selamat Idul Fitri 1436 H / 2015 M. CB Magazine -- Desain Kartu Ucapan Sel...
-
CB Magazine -- Geng Motor Exalt To Coitus (XTC) Indonesia berubah menjadi organisasi masyarakat (ormas) di tempat kelahirannya di Bandung, M...
-
SONY secara resmi meluncurkan Smartphone terbarunya bernama Xperia C4 dan Xperia C4 Dual, Rabu (6/5/15). Kedua ponsel pintar generasu bar...
-
Pihak sekolah akan bekerja sama dengan kepolisian lokal. Tahun lalu, program ini berakhir dengan 12 investigasi oleh polisi. Sekolah-sekolah...
-
CB Magazine -- Sebuah survei terbaru tentang pengguna media sosial Facebook menemukan dua jenis pengguna aktif Facebook. Jenis Facebooker ak...
-
Tulisan Arab di Kostum Agne Monica itu "Al Muttahidah" yang artinya adalah "bersatu" atau "persatuan" (United ...
-
Siaran Langsung RCTI Sabtu 4 April 2015 Pkl. 15.00 WIB CB Magazine -- Laga Persib Bandung vs Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat Band...


Không có nhận xét nào: